JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus melakukan pemutakhiran data penerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program keluarga Harapan (PKH) Rp2.400.000.
Bansos PKH kini sudah memasuki tahap tiga dan Kementerian Sosial sudah mulai melakukan proses pencairan bansos tersebut sejak Juli hingga September 2024.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tinggal menunggu proses pencairan bantuan tunai tersebut.
Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kemensos kepada KPM yang semula diidentifikasi sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Program ini bertujuan mengentaskan masalah kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan terhadap keluarga miskin juga agar lebih mampu mengakses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Pencairan Bansos PKH 2024
Ada dua cara mencairkan bansos PKH berupa saldo dana gratis Rp2.400.000 per tahun atau nominal lainnya.
Pertama, proses pencairan bisa melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih bagi KPM yang sudah memiliki KKS.
Anda tinggal cek saja rekening KKS ke ATM atau bisa via mesin EDC.
Kedua, proses pencairan bansos ini juga bisa melalui kantor Pos terdekat. Pemilik NIK KTP bisa langsung datang saja ke kantor Pos terdekat dan tunjukkan NIK KTP juga KK ke petugas.
Setelah diverifikasi dan Anda masuk dalam DTKS sebagai penerima bansos PKH, uang tunai bisa segera masuk ke dompet Anda.
Syarat Penerima Bansos PKH
Kemensos menerapkan syarat dan ketentuan bagi calon penerima bansos ini. Berikut rinciannya!