Gagal Menerima Bantuan KJP Tahap I Rp450.000 Mei-Juli 2024? Cek Cara Pengajuan Ulangnya di Sini

Senin 29 Jul 2024, 13:07 WIB
Cara pengajuan ulang KJP Plus untuk mendapatkan dana bantuan paling banyak Rp450.000. (instagram/@upt.p4op)

Cara pengajuan ulang KJP Plus untuk mendapatkan dana bantuan paling banyak Rp450.000. (instagram/@upt.p4op)

Informasi tambahan, KJP Plus adalah program bansos dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.

Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau KPM. 

Banyak fasilitas yang bisa didapatkan dari program ini, seperti membeli berbagai kebutuhan sekolah, alat kebutuhan belajar lainnya, bahkan mengunjungi Ragunan secara gratis.

Itulah dia informasi mengenai cara pengajuan ulang KJP Plus untuk mendapatkan dana bantuan paling banyak Rp450.000. Semoga membantu dan bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)

Berita Terkait

News Update