JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu untuk mendaftar pada program Kartu Prakerja Gelombang 71 dan klaim saldo dana gratis sebagai insentif pelatihan pemerintah untuk membeli pelatihan kerja.
Program ini menawarkan pelatihan serta insentif dana kaget yang bervariasi antara Rp700 ribu hingga Rp4,2 juta, yang dapat digunakan oleh peserta untuk membeli pelatihan.
Untuk ikut serta dalam program Kartu Prakerja Gelombang 71, calon peserta harus memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar dalam sistem Prakerja.
Memeriksa NIK KTP adalah langkah penting untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan agar kamu bisa segera memanfaatkan insentif saldo dana Prakerja.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan memaparkan cara sederhana untuk memeriksa apakah NIK KTP kamu sudah terdaftar di Kartu Prakerja, serta langkah-langkah yang perlu diambil jika NIK kamu belum terdaftar.
Panduan berikut ini akan menjelaskan cara memeriksa status NIK KTP kamu di Kartu Prakerja, memastikan semua persyaratan untuk mendaftar pada program Gelombang 71 terpenuhi dan mengurangi masalah pendaftaran.
Cara Cek NIK KTP di Kartu Prakerja
1. Kunjungi Situs Resmi Kartu Prakerja
Buka browser di perangkat ponsel dan kunjungi situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. Pastikan kamu masuk ke situs resmi untuk menghindari risiko penipuan atau situs yang tidak sah.
2. Login atau Daftar Akun
Jika kamu sudah memiliki akun, silakan masuk dengan memasukkan email dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, daftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran yang ada.
3. Masuk ke Halaman Dashboard
Setelah berhasil masuk, kamu akan dibawa ke halaman dashboard. Di halaman ini, kamu bisa melihat berbagai informasi mengenai status pendaftaran dan program pelatihan yang tersedia.
4. Cek Status Pendaftaran
Di halaman dashboard, temukan opsi atau menu yang menampilkan informasi tentang status pendaftaran. Biasanya, terdapat kolom atau bagian khusus yang menunjukkan status NIK KTP milik kamu.
5. Masukkan NIK
Masukkan NIK KTP kamu ke kolom yang tersedia. Pastikan kamu memasukkan NIK dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71.