BLT ini dikenal sebagai BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP), yang diberikan kepada keluarga penerima bansos PKH non-murni dan BPNT murni yang terdampak kekeringan dan inflasi.
Untuk menerima bansos, KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Surat Keputusan (SK) penerima bansos.
Meskipun informasi mengenai pencairan BLT MRP belum bisa dikonfirmasi secara resmi, tetapi KPM bisa mengakses secara langsung melalui website resminya di dtks.kemensos.go.id. .
Selain itu, KPM juga dapat menghubungi layanan pelanggan Kementerian Sosial atau mendatangi kantor kelurahan/desa setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait bansos BLT.