JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP Anda berhak mendapatkan saldo dana Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja. Apakah NIK Anda sudah terdaftar? Simak cara ceknya di sini.
Sebelum mendapatkan saldo dana Rp4.200.000, perlu periksa apakah NIK KTP sudah terdaftar pada akun Kartu Prakerja atau belum.
Saat ini Kartu Prakerja masuk pada gelombang 71 yang belum diketahui kapan pendaftaran akan dibuka.
Pasalnya, gelombang 70 telah ditutup sejak Senin, 8 Juli 2024 dan pengumuman hasil lolos seleksi peserta pada Rabu, 10 Juli 2024.
Sehingga, bagi masyarakat yang belum berkesempatan untuk mengikuti program ini atau tidak lolos peserta masih bisa mengikuti pada gelombang selanjutnya.
Terdapat beberapa prediksi bahwa Kartu Prakerja gelombang akan dibuka pada Jumat, 2 Agustus 2024 melihat dari pola gelombang sebelumnya yang selalu dibuka setiap hari Jumat.
Meski belum ada informasi resmi terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71, tak ada salahnya Anda mempersiapkan diri dengan langkah awal registrasi akun.
Registrasi akun meliputi data diri seperti NIK KTP dan KK. Lantas, apakah NIK KTP Anda sudah terdaftar akun Prakerja? Simak caranya di sini.
Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar Akun Prakerja
Anda bisa memeriksa apakah NIK KTP Anda telah terdaftar pada Kartu Prakerja atau belum. Berikut cara cek NIK KTP di Kartu Prakerja:
- Buka laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
- Klik 'Daftarkan Dirimu' pada menu di bagian paling bawah halaman.
- Masukkan alamat email aktif dan password.
- Ceklis kotak 'Saya menyetujui syarat dan ketentuan'. Kemudian klik'Daftar'.
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email Anda untuk verifikasi data.
- Kemudian Anda diminta untuk log in kembali, isi email, password dan kode captcha.
- Lalu klik 'Masuk'.
- Kode OTP akan dikirimkan ke email.
- Masukkan NIK dan Nomor KK yang ingin Anda cek.
- Klik 'Lanjut'. Apabila terdapat informasi 'Nomor KTP Sudah Terdaftar' artinya NIK KTP Anda sudah tidak bisa lagi mendaftar Kartu Prakerja.
Syarat Peserta Kartu Prakerja
Namun, perlu diingat bahwa program ini memiliki syarat agar lolos menjadi peserta Prakerja. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18-64 tahun.
- Tidak sedang dalam pendidikan formal apapun.
- Pencari kerja, buruh terkena PHK, pekerja ingin meningkatkan skill.
- Pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah.
- Maksimal 2 KTP dalam 1 KK.
- Bukan pejabat Negara atau Daerah.
Rincian Insentif dari Kartu Prakerja
Adapun rincian nominal insentif Rp4.200.000 yang diberikan kepada peserta. Berikut rinciannya:
- Beasiswa pembelian pelatihan Rp3.500.000 hanya diberikan sekali.
- Insentif mengikuti pelatihan Rp600.000 hanya diberikan sekali.
- Insentif pengisian survei Rp50.000 diberikan dua kali.