JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buat kamu yang termasuk ke dalam kriteria serta prioritas di bawah ini, segera cairkan saldo dana hingga Rp1.800.000 bantuan sosial dari Program Indonesia Pintar (PIP) di Tahun Anggaran (TA) 2024.
Pencairan kali ini merupakan tahap kedua dari tahun sebelumnya yang diperuntukan bagi peserta didik yang terkendala masalah biaya pendidikan.
Dana bantuan ini pun merupakan program berkesinambungan untuk mengentaskan angka kemiskinan serta membuka akses pendidikan yang lebih luas dan kesempatan belajar siswa aktif di indonesia.
Misi utamanya adalah memprioritaskan anak sekolah wajib belajar 12 tahun untuk menyelesaikan sekolahnya, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah (dikdasmen).
Baca Juga:
Target Sasaran Penerima PIP Kemdikbud 2024
Untuk target sasarannya adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdaftar di DTKS Kementerian sosial (kemensos) RI.
Berlaku bagi siswa dengan kondisi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif
- Yatim piatu, Yatim atau Piatu namun belum menerima santunan PIP
- Orang tua korban PHK, Disabilitas, memiliki tanggungan lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal dalam 1 (satu) rumah, terdampak musibah dan bencana alam, keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), di daerah konflik, drop out (DO)
- Siswa aktif di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Prioritas Utama Penerima PIP Kemdikbud Termin Kedua
Sesuai agenda tata laksana penyaluran PIP yang telah disepakati, untuk tahap pencairan kali ini, berlaku bagi siswa yang termasuk ke dalam 3 kriteria utama, yaitu:
1. Siswa berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan
2. Siswa atas usulan pemangku kepentingan
3. Siswa berdasarkan hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi
Baca Juga:
Pencairan dana PIP
Dari ketiga prioritas penerima tadi, diharapkan seluruh siswa yang sudah masuk daftar antrian pencairan tau pemegang SK nominasi, dipastikan untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank yang telah ditentukan, meliputi:
- SD, SMP dan setingkatnya di bank BRI
- SMA, SMK dan setingkatnya di bank BNI
- Seluruh siswa penerima SK di Aceh di bank BSI
Dengan cara:
- Mendatangi ketiga bank di atas sesuai jenjang pendidikan siswa
- Menyerahkan bukti/ lampiran surat pengantar dari sekolah untuk validasi data siswa penerima
- Membawa kartu identitas e-KTP orang tua/ wali yaitu dan Kartu Keluarga (KK) aktif dan valid
- Menyertakan halaman depan raport siswa penerima
- Memperlihatkan Akta Kelahiran atau surat kelahiran peserta didik penerima manfaat
Dalam tahap pencairan BLP PIP Kemdikbud, diharapkan peran serta orang tua/wali untuk aktif melakukan pendampingan guna kelancaran penyaluran.
Rincian Dana PIP yang Diperoleh Siswa
Pemerintah mengaku bahwa di tahun 2024, jumlah nominal dana PIP yang disalurkan lebih besar dari tahun sebelumnya, khususnya untuk siswa di jenjang SMA, SMK dan Setingkatnya.
Di tahun lalu, pemerintah hanya menganggarkan dana santunan sebesar Rp1.000.000/siswa per tahun, namun saat ini mencapai Rp1.800.000/ siswa per tahun.
Berikut Rincian Lengkapnya:
- Rp450.000, berlaku bagi siswa SD/SDLB/ Kelas Belajar (Kejar) paket A. Untuk siswa baru masuk dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
- Uang saku Rp750.000, bagi siswa SMP dan sederajat yang duduk di kelas umum. Dan Rp350.000 diberikan kepada siswa baru masuk dan kelas akhir.
- Rp1.800.000 diperuntukan bagi siswa SMA, SMALB, SMK dan Paket C, Sedangkan Rp900.000 berlaku untuk siswa baru masuk dan kelas akhir
Cek Penerima BLT PIP
Apabila siswa sudah dinyatakan sebagai penerima hak BLT PIP kali ini, maka bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu secara online menggunakan peramban HP, laptop atau komputer ke situs resmi Kemdikbud.
Caranya:
- Browsing ke beranda SIPINTAR Enterprise di pip.kemdikbud.go.id
- Masuk pilihan ‘Cari Penerima PIP’
- Tulis nomor induk siswa pada kolom ‘ketik NISN’
- Cantumkan Nomor Induk Kependudukan Siswa pada kolom ‘Ketik NIK’
- Beri jawaban dari perhitungan matematika pada tombol Captcha
- Tap tombol ‘ Cari’ dan tunggu hingga sistem menampilkan data siswa penerima
Melalui sistem keterbukaan informasi tersebut, diharapkan penyaluran BLT PIP Kemdikbud 2024, bisa tepat sasaran berdasarkan amanat UUD 1945 yang termaktub dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang pendidikan nasional yang berbunyi:
Pasal 1: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Pasal 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Itulah penjelasan singkat terkait saldo dana gratis dari pemerintah melalui PIP di bawah naungan Kemdikbud.
Selamat buat siswa-siswi penerima bantuan, pergunakan uang saku tersebut untuk keperluan pemenuhan biaya sekolah, seperti membeli buku dan alat tulis, membeli seragam sekolah hingga biaya transportasi. Semoga bermanfaat.