Dengan cara:
- Mendatangi ketiga bank di atas sesuai jenjang pendidikan siswa
- Menyerahkan bukti/ lampiran surat pengantar dari sekolah untuk validasi data siswa penerima
- Membawa kartu identitas e-KTP orang tua/ wali yaitu dan Kartu Keluarga (KK) aktif dan valid
- Menyertakan halaman depan raport siswa penerima
- Memperlihatkan Akta Kelahiran atau surat kelahiran peserta didik penerima manfaat
Dalam tahap pencairan BLP PIP Kemdikbud, diharapkan peran serta orang tua/wali untuk aktif melakukan pendampingan guna kelancaran penyaluran.
Rincian Dana PIP yang Diperoleh Siswa
Pemerintah mengaku bahwa di tahun 2024, jumlah nominal dana PIP yang disalurkan lebih besar dari tahun sebelumnya, khususnya untuk siswa di jenjang SMA, SMK dan Setingkatnya.
Di tahun lalu, pemerintah hanya menganggarkan dana santunan sebesar Rp1.000.000/siswa per tahun, namun saat ini mencapai Rp1.800.000/ siswa per tahun.
Berikut Rincian Lengkapnya:
- Rp450.000, berlaku bagi siswa SD/SDLB/ Kelas Belajar (Kejar) paket A. Untuk siswa baru masuk dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
- Uang saku Rp750.000, bagi siswa SMP dan sederajat yang duduk di kelas umum. Dan Rp350.000 diberikan kepada siswa baru masuk dan kelas akhir.
- Rp1.800.000 diperuntukan bagi siswa SMA, SMALB, SMK dan Paket C, Sedangkan Rp900.000 berlaku untuk siswa baru masuk dan kelas akhir