JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Siap terima saldo dana gratis dari bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT yang cair di bulan Juli 2024 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang NIK KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Namun, sebelum klaim saldo dana bansos dari PKH dan BPNT 2024, para KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos harus berhati-hati saat menggunakan data pribadi seperti NIK KTP pada saat memeriksa status bansos.
Tidak hanya berlaku untuk bansos PKH dan BPNT saja, tetapi para masyarakat penerima manfaat juga harus menggunakan manfaat saldo dana bansos dari pemerintah sebaik-baiknya.
Jangan sampai, saldo dana kaget dari insentif bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah secara cuma-cuma, digunakan untuk hal-hal yang tidak penting atau tidak sebagaimana mestinya.
Sebagaimana yang diketahui, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin belum lama ini telah menerbitkan syarat serta ketentuan baru mengenai aturan penerimaan bansos PKH dan BPNT 2024.
Dari aturan baru tersebut, Wapres Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa terdapat tiga larangan yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakat yang terverifikasi sebagai penerima bansos.
Bilamana masyarakat melanggar aturan tersebut, maka KPM terdata DTKS akan dikenakan sanksi berupa penghapusan nama dari daftar penerima bansos dan tidak dapat klaim dana kaget dari program bantuan sosial PKH dan BPNT.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah menerbitkan aturan baru yang meliputi larangan-larangan yang harus ditaati oleh para penerima bantuan sosial (KPM).
Apabila para KPM, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, menggunakan saldo dana bansos dari pemerintah untuk keperluan yang dilarang, maka pada periode penyaluran berikutnya (Agustus hingga Desember), bantuan PKH dan BPNT dapat dihentikan atau tidak dicairkan lagi.
Berikut adalah alasan-alasan yang bisa menyebabkan nama dan NIK KTP penerima bantuan sosial PKH dan BPNT berpotensi dikeluarkan dari daftar penerima bansos:
1. Menggunakan Saldo Dana Bansos untuk Membeli Rokok
Pemerintah, terutama Kementerian Sosial, menekankan kepada penerima manfaat program (KPM) untuk tidak menggunakan saldo dana bantuan yang diterima untuk membeli rokok.