Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Biasanya, penerima bansos harus memiliki KKS yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kriteria Kesejahteraan: Penerima umumnya adalah keluarga atau individu yang tergolong dalam kategori kurang mampu atau miskin, berdasarkan penilaian sosial dan ekonomi.
Bukti Identitas: Penerima harus memiliki identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Tidak Menerima Bantuan Serupa: Penerima tidak boleh mendapatkan bantuan sosial yang sama dari program lain secara bersamaan.
Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus merupakan WNI dan berdomisili di wilayah yang ditentukan.
Demikian informasi mengenai penyaluran bantuan sosial beras 10 kg dari pemerintah yang akan dicairkan pada bulan Juli 2024 ini. Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin memeriksa status mereka sebagai penerima bansos 2024.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya seperti ekonomi, teknologi, otomotif, hingga gaya hidup, bergabunglah dengan channel resmi POSKOTA.CO.ID melalui tautan ini.