SELAMAT! Rp4,2 Juta dari Pemerintah Disalurkan ke NIK e-KTP dan KK Anda, Intip Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu 27 Jul 2024, 12:07 WIB
SELAMAT! Rp4,2 Juta dari Pemerintah Disalurkan ke NIK e-KTP dan KK Anda, Intip Syarat dan Cara Daftarnya (Edited by shandra/Poskota)

SELAMAT! Rp4,2 Juta dari Pemerintah Disalurkan ke NIK e-KTP dan KK Anda, Intip Syarat dan Cara Daftarnya (Edited by shandra/Poskota)

Bagi yang akan mendaftar simak persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan laman resmi Prakerja.

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Polri. Kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Langkah pertama harus memiliki akun terlebih dahulu dengan cara daftar.

  1. Buat akun Prakerja dengan data diri kamu. Silakan klik link di sini untuk mendaftar. https://dashboard.prakerja.go.id/
  2. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif 
  3. Selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Dengan mengikuti Prakerja Gelombang 71 ini Anda bisa mendapatkan saldo Dana sebesar Rp4,2 juta rupiah.

Sampai saat ini, jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 masih belum jelas.

Pengumuman resmi akan diposting di Instagram @prakerja.go.id segera setelah dibuka.

Demikian informasi tentang persyaratan dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71.

Dapatkan informasi lainnya dengan mengikuti WA Channel Poskota KLIK DI SINI.

Berita Terkait

News Update