Pemerintah juga memberikan persyaratan kepada KPM yang berhak menerima bantuan.
Berikut Persyaratan KPM yang Menerima Bansos PKH Tahap 3 Juli 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Disclaimer : saldo dana Rp2.400.000 dapat anda terima terbagi dalam empat tahapan selama periode tahun 2024.