JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi menangkap 3 pria dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Garut.
Para pelaku berinisial CS (37) warga Kecamatan Leles, AS (29), warga Kecamatan Leuwigoong, dan ML (32) warga Kecamatan Garut Kota, yang diamankan polisi ini memiliki peran berbeda.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan pihaknya juga mengejar dua orang tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus tersebut.
Dua orang tersangka yang diduga terlibat adalah IN dan LF.
“Hasil interogasi, CS mengakui bahwa Narkotika di duga jenis sabu - sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari IN dengan harga Rp3.000.000, dan dari LF dengan harga Rp4.250.000. Dari pengakuannya, sabu-sabu sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi dijual kembali,” kata AKBP Mochamad Fajar, Jumat 26 Juli 2024.
Sementara dua tersangka lain yang telah ditangkap, yaitu AS dan ML, merupakan orang yang mengambil sabu-sabu dalam peredaran narkoba tersebut. AS dan ML berperan mengambil paket sabu yang ditempelkan di salah satu tempat.
“Dari tangan tiga orang ini, kami berhasil menyita sejumlah paket kecil sabu-sabu yang menjadi barang bukti. Tiap paket sabu dimasukan ke dalam plastik bening, dibalut tissue warna putih kemudian dilakban warna merah,” ujarnya.
Aparat Sat Narkoba Polres Garut juga menyita dua unit HP tersangka dan bukti screenshot percakapan WhatsApp para tersangka.
“Tiga tersangka yang terlibat telah ditahan di sel tahanan. Kami juga akan melakukan pengembangan lanjutan untuk mengetahui asal barang dan jaringan, berikut DPO di kasus ini,” ungkapnya.
Berdasarkan UU Narkotika, pengedar narkoba bisa dihukum dengan sangat berat.
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka pun dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.