Salah satu kategori penerima PKH adalah siswa SMA/SMK. Mereka yang berstatus sebagai pelajar SMA/SMK mendapatkan bantuan Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 setahun.
Namun, apabila KPM sudah lulus dari SMA/SMK, maka sudah tidak berhak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Itu karena, berdasarkan evaluasi KPM dengan komponen yang sudah menyelesaikan pendidikan SMA/SMK sudah tidak memenuhi syarat mendapatkan bantuan.
2. KPM dengan anggota yang tidak menyelesaikan wajib belajar
KPM yang memiliki anak, namun tidak menyelesaikan kewajiban belajarnya akan dicoret dari daftar penerima bansos PKH.
Baik anak-anaknya yang memutuskan keluar dari sekolah atau dikeluarkan oleh sekolah tidak akan dapat bantuan.
Demikian informasi mengenai beberapa ciri KPM yang namanya bakal dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT Juli 2024.