Hari Berkabung Nasional: Simbol Duka dan Penghormatan di Indonesia untuk Hamzah Haz

Jumat 26 Jul 2024, 18:02 WIB
Prajurit TNI saat mengusung peti jenazah almarhum Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz saat diberangkatkan menuju makam keluarga dari rumah duka di Jalan Tegalan, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (24/7/2024).Mantan Wakil Presiden Ke-9 Hamzah Haz pada periode 2001-2004 dan pernah juga menjadi ketua PPP dua periode 1998-2007 serta pernah menjadi anggota DPR dan menteri pada era Presiden BJ Habibie dan Abdurahman Wahid tersebut meninggal pada hari Rabu (24/7) pukul 09.30 WIB di RSPAD Gatot Subroto di usia 84 tahun.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Prajurit TNI saat mengusung peti jenazah almarhum Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz saat diberangkatkan menuju makam keluarga dari rumah duka di Jalan Tegalan, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (24/7/2024).Mantan Wakil Presiden Ke-9 Hamzah Haz pada periode 2001-2004 dan pernah juga menjadi ketua PPP dua periode 1998-2007 serta pernah menjadi anggota DPR dan menteri pada era Presiden BJ Habibie dan Abdurahman Wahid tersebut meninggal pada hari Rabu (24/7) pukul 09.30 WIB di RSPAD Gatot Subroto di usia 84 tahun.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Untuk pejabat negara yang meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

Untuk pengibaran bendera setengah tiang dalam rangka memperingati hari-hari besar nasional tertentu, dilakukan dengan mengibarkan dua Bendera Negara (bendera merah putih) secara berdampingan. Bendera sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

Cara mengibarkan bendera setengah tiang adalah dengan menaikkan bendera hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

Untuk menurunkannya, bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

News Update