Untuk pejabat negara yang meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
Untuk pengibaran bendera setengah tiang dalam rangka memperingati hari-hari besar nasional tertentu, dilakukan dengan mengibarkan dua Bendera Negara (bendera merah putih) secara berdampingan. Bendera sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Cara mengibarkan bendera setengah tiang adalah dengan menaikkan bendera hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
Untuk menurunkannya, bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.