Senyum Merekah! Dana Bansos PKH Tahap 3 Segera Cair, Saldo Rp750.000 Bisa Langsung di Klaim KPM

Kamis 25 Jul 2024, 14:27 WIB
Dana Rp750.000 via Bansos PKH tahap ketiga masih cair bisa langsung KPM klaim melalui gerai ATM. (UnsplashMufid Majnun)

Dana Rp750.000 via Bansos PKH tahap ketiga masih cair bisa langsung KPM klaim melalui gerai ATM. (UnsplashMufid Majnun)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) terus memberikan dana bantuan sosial (bansos) kepada keluarga miskin dan rentan di Indonesia.

Pada tahap 3 atau periode Juli-September, dana manfaat gratis PKH masih dalam proses pencairan, dengan saldo mencapai Rp750.000 yang bisa langsung diklaim oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nominal tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang termasuk dalam golongan balita usia 0 sampai 6 tahun serta seorang ibu yang dalam kondisi mengandung atau nifas.

Pembagian dana langsung tunai ini akan diberi secara bertahap dan kolektif kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat serta ketentuan.

Pengertian Dana Bansos PKH

Dana bansos PKH merupakan sebuah program pemberian manfaat secara bersyarat yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan di tanah air.

Program ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta yang berhak menerima melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Kementerian Sosial (Kemensos) RI merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program berpotensial satu ini kepada seluruh masyarakat.

Pemerintah terus berupaya melakukan pemberdayaan kepada para peserta agar memiliki masa depan yang jauh lebih baik nantinya.

Syarat Menerima Bansos PKH

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 turut mengatur persyaratan bagi masyarakat yang berhak menerima basos PKH dari pemerintah ini.

  • Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
  • Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa peserta yang menerima dan manfaat gratis termasuk dari kategori yang benar-benar membutuhkan.

Nominal Penerimaan Dana Bansos PKH

Permensos nomor 1 tahun 2018 turut mengatur besaran nominal yang diberikan kepada para peserta tanda bansos PKH sesuai dengan golongan dan kategori.

Berita Terkait

News Update