Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan, Halau Serangan Pelaku Tawuran di Bekasi

Kamis 25 Jul 2024, 22:07 WIB
Konferensi pers pelaku tawuran ditangkap polisi di Polsek Medan Satria. (Poskota/Ihsan)

Konferensi pers pelaku tawuran ditangkap polisi di Polsek Medan Satria. (Poskota/Ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Medan Satria, Kota Bekasi tangkap pelaku tawuran berinisial APM (19) pemuda yang juga berduel dengan anggota Bhabinkamtibmas Bripka Yophi Prima.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan, tindakan melepaskan tembakan ke udara yang dilakukan Yophi untuk memberi peringatan kepada pelaku tawuran.

"Tindakannya untuk membubarkan tawuran, dengan meletuskan senjata api," ucap Nur Aqsha, Kamis, 25 Juli 2024.

Terdapat dua kali tembakan peringatan yang dilepaskan Bripka Yophi. Tembakan peringatan pertama bermaksud untuk menghentikan mulainya aksi tawuran.

Namun saat pelaku lainnya melarikan diri, justru pelaku APM mendekati Yophi sambil menenteng celurit. Anggota akhirnya memberikan tembakan peringatan kedua agar APM tak mendekat.

"Karena merasa terancam, Yophi meletuskan tembakan ke atas dengan maksud tujuan biar pelaku mundur," ungkapnya.

Adanya bunyi tembakan, pelaku lalu membuang celuritnya dan berupaya melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap meski sempat melakukan perlawanan.

"APM dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 di mana ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," terangnya.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update