Kartu Identitas dengan Kriteria Ini Terima Bansos PKH Rp750.000 dari Pemerintah Jika Lolos Verifikasi di DTKS, Cek Infonya di Sini!

Kamis 25 Jul 2024, 21:30 WIB
Kartu Identitas ini masuk kriteria penerima bansos PKH tahun 2024.(Foto: Pinterest)

Kartu Identitas ini masuk kriteria penerima bansos PKH tahun 2024.(Foto: Pinterest)

Selanjutnya pencairan tahap ketiga dilakukan pada Juli-September dan penyaluran bantuan tahap keempat dimulai pada Oktober-Desember. 

Dana bantuan PKH disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan himpunan bank milik negara (Himbara), seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN. 

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan PKH lewat Kantor Pos Indonesia bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank. 

Kriteria Penerima Bansos PKH

Ada beberapa kriteria untuk menjadi penerima bansos PKH. Anda bisa mengecek apakah kriteria di bawah ini ada pada diri Anda. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
4. Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
5. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos PKH, kamu bisa mengeceknya secara langsung di sini dengan mudah. 

  1. Buka browser di perangkat
  2. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
  3. Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
  4. Isi nama penerima manfaat
  5. Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
  6. Klik "Cari Data"
  7. Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos

Jika nama mu muncul sebagai penerima bansos maka kamu hanya perlu menunggu waktu penyaluran bansosnya di bulan ini. 

Kategori Penerima Bansos PKH dan Rincian Bantuannya

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada tujuh kategori orang yang berhak menerima bansos PKH. 

Ketujuhnya, yakni ibu hamil, anak usia dini, siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia. 

Berita Terkait

News Update