Dana Bansos Rp750.000 Siap Diterima Pemilik NIK KTP Kategori Ini, Simak Cara Cek Status KPM PKH 2024 Tahap 3

Kamis 25 Jul 2024, 09:19 WIB
Segera cek bansos PKH 2024 tahap 3 untuk pencairan uang Rp750.000. (Pixabay.com/IqbalStock)

Segera cek bansos PKH 2024 tahap 3 untuk pencairan uang Rp750.000. (Pixabay.com/IqbalStock)

Berikut ini jumlah besaran bansos PKH 2024 untuk setiap kategori penerima.

  • Ibu Hamil: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Balita: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Anak Sekolah SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Anak Sekolah SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Anak Sekolah SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

Cara Cek Bansos PKH 2024

KPM dapat memeriksa status penerimaan dana bansos PKH 2024 tahap 3 secara online menggunakan KTP melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan detail alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP
  3. Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tertulis di identitas KTP
  4. Masukkan kode verifikasi captcha yang ditampilkan dalam kotak kode
  5. Klik "CARI DATA" untuk melihat hasil status penerimaan bansos

Cara Daftar PKH

Untuk mendapatkan manfaat dari bansos PKH 2024, pastikan Anda telah mendaftarkan diri, baik secara online maupun online. Berikut cara daftar bansos PKH secara offline.

  • Datang dan kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan
  • Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan Anda sebagai penerima bansos PKH
  • Setujui dan tanda tangani Berita Acara yang disediakan oleh kepala desa atau lurah setempat
  • Data diri calon penerima manfaat akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial 
  • Data pengajuan yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial untuk proses persetujuan akhir

Adapun untuk pendaftaran via online, Anda dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos dan lakukan pembuatan akun. Ikuti petunjuk pendaftaran pada aplikasi untuk pengajuan bansos PKH.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update