2. Pengecekan Rekening
Setelah data diverifikasi, langkah selanjutnya adalah pengecekan rekening KKS untuk memastikan bahwa dana bantuan dapat disalurkan dengan lancar. Tahap ini biasanya memakan waktu beberapa hari.
3. Penerbitan SP2D
Setelah pengecekan rekening selesai dan tidak ada masalah, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan.
SP2D ini menjadi dasar bagi bank atau PT Pos Indonesia untuk mencairkan dana bantuan kepada penerima manfaat.
4. Pencairan Dana
Setelah SP2D diterbitkan, dana bantuan sosial dicairkan ke rekening KKS penerima manfaat. Proses ini biasanya dilakukan dalam beberapa hari setelah SP2D diterbitkan.
Pastikan Anda selalu mengikuti informasi terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan sumber-sumber resmi lainnya.
Dengan percepatan pencairan bansos PKH dan BPNT periode Juli-Agustus 2024 melalui KKS, Anda yang terdafatar bisa segera mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.