Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024 Cair Lebih Cepat via KKS, Cek Jadwal Tahapan Pencairan!

Kamis 25 Jul 2024, 19:58 WIB
Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Juli-Agustus 2024 dipercepat melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).  (Wallpaper)

Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Juli-Agustus 2024 dipercepat melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).  (Wallpaper)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Juli-Agustus 2024 dipercepat melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Untuk alokasi Juli-Agustus 2024, bansos PKH dan BPNT yang dicairkan melalui KKS sendiri sedang dalam tahap verifikasi dan pengecekan rekening. 

Menurut informasi dari akun SIKS-NG Supervisor yang ada di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, proses verifikasi ini sudah dimulai dan hasilnya diperkirakan akan terlihat dalam beberapa hari ke depan.

Dilansir melalui kanal YouTube Diary Bansos pada Kamis, 25 Juli 2024, bantuan BPNT saat ini sudah masuk ke proses verifikasi cek rekening.

Sementara, untuk bansos PKH alokasi Juli-Agustus 2024, informasi terbaru menunjukkan bahwa statusnya sudah SPM (Surat Perintah Membayar).

Dalam penjelasannya, di menu PKH status penerima sudah masuk ke tahap final closing, yang artinya nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan bantuan sosial sudah ditetapkan.

Kemudian, bantuan BPNT alokasi Juli-Agustus di akun SIKS-NG para pendamping sosial, statusnya saat ini sudah berhasil cek rekening, meskipun keterangan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) masih kosong. 

Ini menunjukkan bahwa proses pencairan sedang berlangsung dan akan segera dilakukan setelah semua tahapan verifikasi selesai.

Proses dan Tahap Pencairan

Proses pencairan bansos PKH dan BPNT melalui KKS melibatkan beberapa tahapan, mulai dari verifikasi data, pengecekan rekening, hingga penerbitan SP2D. Berikut adalah tahapan umum yang biasanya dilakukan.

1. Verifikasi Data

Data penerima manfaat diverifikasi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Verifikasi ini dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui akun SIKS-NG.

Berita Terkait

News Update