JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Daftar gelombang 71 Kartu Prakerja untuk klaim saldo DANA gratis.
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja ataupun pekerja yang terkena PHK.
Sebelumnya program Kartu Prakerja baru mengumumkan hasil penerimaan gelombang 70 pada 10 Juli kemarin. Raih kesempatan untuk dapatkan insentif dengan mendaftar gelombang 71 mendatang.
Gelombang 71 diprediksi akan dibuka pada akhir Juli 2024, anda bisa mendapatkan insentif jika lolos pada pendaftaran gelombang tersebut.
Sebelum mendaftar, bisa diperhatikan syarat pendaftaran berikut ini.
Syarat mendaftar Kartu Prakerja
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jika kamu memenuhi syarat pendaftaran Kartu Prakerja tersebut, bisa mendaftar melalui website https://www.prakerja.go.id/.
Untuk mendapatkan insentif sebesar Rp 700.000, anda harus mengikuti langkah-langkah ini.
1. Buat Akun
Pendaftaran akun ini melalui website Prakerja jika anda sudah memenuhi syarat pendaftaran. Pembukaan akun ini cukup mudah, hanya membutuhkan email, NIK e-KTP dan KK, serta nomor HP.
Jika udah berhasil mendaftarkan diri, anda bisa menyelesaikan tes kemampuan dasar.
2. Daftar Gelombang
Setelah pembuatan akun selesai, anda bisa mendaftarkan diri dan menunggu hasil seleksinya.
3. Pilih Pelatihan
Setelah hasil pengumuman seleksi, jika anda lolos gelombang tersebut akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp3.500.000 untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang disediakan melalui Mitra Platform Digital.