Bansos PKH dan BPNT Juli 2024 Cair, Buruan Cek Status Penerimaan Anda

Rabu 24 Jul 2024, 20:38 WIB
Cek bansos PKH dan BPNT untuk pencairan Juli 2024. (Freepik)

Cek bansos PKH dan BPNT untuk pencairan Juli 2024. (Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara rutu terus mendistribusikan bantuan sosial (bansos) ke setiap daerah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat.

Seperti halnya bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini telah memasuki penyaluran periode Juli 2024.

Kedua bantuan tersebut akn dikirimkan melalui dua cara yang berbeda. Peserta yang belum atau tidak memiliki rekening bank, maka bisa mencairkan bansos melalui Kantor Pos.

Adapun penerima manfaat yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari pemerintah, bisa mencairkan bansos melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).

Berdasarkan status terbaru dari aplikasi SIKS-NG Online, penerimaan bansos PKH dan BPNT 2024 yang cair ke KKS akan dilakukan untuk alokasi Juli hingga Agustus.

Sementara itu, dana bantuan yang dicairkan melalui Kantor Pos akan dirapel dalam tiga bulan sekaligus yaitu bulan Juli, Agustus, dan September 2024.

Cara Cek Bansos

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT dapat segera memeriksa status pemeriksaan melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) secara online.

Berikut ini petunjuk cek bansos 2024 yang bisa Anda lakukan lewat hp.

  • Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan alamat penerima yang terdiri dari Provisi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
  • Ketik empat huruf kode captcha tanpa spasi untuk keamanan
  • Klik 'CARI DATA' untuk cek status penerimaan

Sebagai informasi, PKH merupakan bantuan bersyarat dari pemerintah kepada KPM PKH yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima bansos PKH wajib untuk memastikan bahwa anggota keluarga mereka mendapatkan layanan fasilitas di lingkungan sekitar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan kesejahteraan lainnya.

Pemerintah membagi penerima PKH dalam beberapa kategori dengan besaran dana yang bervariasi, di antaranya ibu hamil, balita, penyadang disabilitas, lansia, dan anak sekolah (SD, SMP, SMA).

Berita Terkait

News Update