JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud diberikan kepada siswa dengan syarat tertentu.
Salah satu yang berhak mendapatkan PIP Kemdikbud dengan bansos pendidikan berupa uang tunai hingga Rp1.800.000 adalah siswa pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Seperti diketahui bahwa bantuan sosial atau bansos PIP 2024 disalurkan oleh Kemdikbud untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang terdaftar sebagai keluarga miskin/rentan miskin.
Pemerintah menyalurkan PIP Kemdikbud 2024 secara bertahap, 3 kali dalam setahun melalui bank BRI, BNI, dan BSI.
Berikut ini adalah besaran nominal uang tunai PIP 2024 yang akan diterima siswa.
Besaran Nominal PIP Kemdikbud 2024
1. Siswa SD: Rp50.000 per tahun
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000
2. Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000
3. Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000 sampai dengan Rp900.000
Dikutip dari website resmi PIP, siswa yang ingin PIP Kemdikbud harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) terlebih dahulu.
Apabila belum terdaftar, siswa dapat mengajukannya dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
PIP Kemdikbud juga diperuntukan bagi kategori sebagai berikut ini.
Kategori Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Lalu, bagaimana cara daftar PIP Kemdikbud tanpa KKS dan KIP untuk bisa berkesempatan dapat bansos pendidikan berupa uang tunai hingga Rp1.800.000?
Adapun cara daftar PIP Kemdikbud 2024tanpa KIS dan KKS adalah sebagai berikut.
Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS
1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan
2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data
Itulah cara daftar PIP Kemdikbud tanpa KKS dan KIP agar kamu bisa berkesempatan dapat bansos pendidikan berupa uang tunai hingga Rp1.800.000.
Pastikan NIK dan NISN kamu sesuai agar data kamu terverifikasi sebagai penerima PIP Kemdikbud dan bisa dapat bansos pendidikan berupa uang tunai hingga Rp1.800.000. (*)