Dikutip dari website resmi PIP, siswa yang ingin PIP Kemdikbud harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) terlebih dahulu.
Apabila belum terdaftar, siswa dapat mengajukannya dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
PIP Kemdikbud juga diperuntukan bagi kategori sebagai berikut ini.
Kategori Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Lalu, bagaimana cara daftar PIP Kemdikbud tanpa KKS dan KIP untuk bisa berkesempatan dapat bansos pendidikan berupa uang tunai hingga Rp1.800.000?
Adapun cara daftar PIP Kemdikbud 2024tanpa KIS dan KKS adalah sebagai berikut.
Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS
1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan