JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk pemberian dana bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung keluarga kurang mampu dan rentan.
Untuk tahap ketiga yang jatuh pada periode Juli-September 2024, bantuan tunai program berpotensial ini masih akan dicairkan kepada para penerima yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah membagikan dana ini secara gratis kepada masyarakat untuk melakukan pemberdayaan serta memperbaiki taraf hidup mereka menjadi lebih baik.
Apa yang Dimaksud Bansos PKH?
Bansos PKH 2024 merupakan sebuah program pemberian bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang tergolong dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Sosial (Kemensos) RI ditunjuk oleh Presiden untuk menyelenggarakan salah satu upaya negara memperbaiki kualitas hidup masyarakat di tanah air.
Adapun target yang dituju oleh pemerintah pada program ini meliputi sektor kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan sosial.
Penyaluran bantuannya pun akan dilakukan secara bertahap atau berkala sepanjang tahun 2024 agar tetap memenuhi kebutuhan masyarakat.
Jadwal Pembagian Dana Bansos PKH
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 mengatur jadwal pembagian bantuan langsung tunai via Bansos PKH ini kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan dari masyarakat tetap terpenuhi sepanjang tahun dan berkelanjutan.
- Tahap pertama: Dicairkan Januari-Maret 2024
- Tahap kedua: Dicairkan April-Juni 2024
- Tahap ketiga: Dicairkan Juli-September 2024
- Tahap keempat: Dicairkan Oktober-Desember 2024
Nominal Pembagian Dana Bansos PKH
Dalam Permensos nomor 1 tahun 2018 pemerintah turut mengatur besaran nominal dana bantuan tunai pada masyarakatnya berdasarkan Beberapa golongan tertentu.
Hal tersebut dilakukan untuk mematikan bahwa peserta betul-betul menerima manfaat sesuai dengan kebutuhan dan dipergunakan untuk menutupi keperluan sehari-hari.
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000,00 per tahap sama dengan Rp900.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000,00 per tahap sama dengan Rp1.500.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000,00 per tahap sama dengan Rp2.000.000,00 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun.