JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga pada Juli 2024. Bantuan tunai tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi KPM dengan penerima bansos PKH sebanyak tiga NIK KTP dalam satu Kartu Keluarga, akan mendapat transferan uang tunai pencairan bansos tahap 3 ini.
Misal, jika tiga NIK KTP dalam satu KK tersebut termasuk dalam penerima kategori anak di bawah enam tahun, pelajar SMP, dan pelajar SMA, total uang gratis yang akan didapat yakni senilai Rp1.625.000.
Rinciannya, kategori anak di bawah enam tahun mendapat bansos PKH Rp750.000 ditambah pelajar SMP Rp375.000, dan pelajar SMA Rp500.000.
Bansos PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah kepada KPM dengan proses pencairan empat tahap setiap tahunnya atau per tiga bulan sekali.
Bantuan ini bersumber dari Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Tujuan program bansos ini yakni untuk menurunkan angka kemiskinan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kategori Penerima Bansos PKH
Ada tujuh kategori penerima bansos PKH dengan nominal bantuan uang tunai yang diterima bervariasi antara satu dan lainnya. Berikut selengkapnya:
1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.