Adapun cara daftar PIP Kemdikbud tanpa KIS dan KKS adalah sebagai berikut.
Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS
1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan
2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data
Agar bisa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, lakukan langkah di bawah ini.
Cara Jadi penerima PIP Kemdikbud
1. Data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus sesuai
2. Data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik harus sesuai
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik
4. Klik kotak I'm not a robot
5. Klik Cari Data
6. Lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.
Jika sudah mendaftar dan memenusi dyarat di atas, kamu bisa cek status penerima PIP Kemdikbud.