Bansos Juli 2024 Rp2.400.000 Pemerintah BPNT dan PKH Akan Masuk Rekening Anda, Cek Tahapan Proses Terbaru di Sini

Selasa 23 Jul 2024, 14:38 WIB
Pemerintah memproses pencairan Bansos Juli 2024 BPNT dan PKH ke rekening Anda, cek proses terkini di sini. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Pemerintah memproses pencairan Bansos Juli 2024 BPNT dan PKH ke rekening Anda, cek proses terkini di sini. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDBansos Juli 2024 Rp2.400.000 Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH akan masuk rekening Anda, pahami tahapan prosesnya di sini.

Pemerintah, saat ini tengah memproses pencairan bantuan sosial BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Juli hingga Agustus 2024, dan belum sepenuhnya selesai. 

Berdasarkan informasi yang diterima dari akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) supervisor di Dinas Sosial kabupaten/kota, saat ini proses verifikasi dan pengecekan rekening penerima bantuan masih berlangsung.

Sementara di akun SIKS-NG pendamping sosial, proses masih berada dalam tahap final closing. 

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, Selasa 23 Juli 2024, tahap final closing merupakan langkah terakhir dalam verifikasi data penerima bantuan sebelum dana dicairkan.

Seluruh data pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penerima bantuan harus dipastikan valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk proses Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga Surat Instruksi (SI), masih dalam kondisi belum tercapai atau strip. 

Artinya, pencairan dana bantuan masih belum bisa dilakukan hingga seluruh proses administrasi dan verifikasi selesai dilaksanakan.

Detail Proses Pencairan Bantuan

Meskipun tahap final closing telah tercapai, masih ada beberapa langkah yang harus dilalui sebelum bantuan PKH dan BPNT bisa dicairkan. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilewati:

1. Surat Perintah Pencairan (SPP)

Diterbitkan oleh Kementerian Sosial, tetapi belum diperbarui di SIKS-NG.

2. Surat Perintah Membayar (SPM)

Dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui di SIKS-NG.

3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Berita Terkait
News Update