Selamat, KPM dengan KK Begini Dapat Transferan dari Pemerintah Rp2,1 Juta dari Bansos PKH Tahap 3 yang Cair Juli 2024

Senin 22 Jul 2024, 21:12 WIB
Selamat, KPM dengan KK Begini Dapat Transferan dari Pemerintah Rp2,1 Juta dari Bansos PKH Tahap 3 yang Cair Juli 2024. (Pinterest)

Selamat, KPM dengan KK Begini Dapat Transferan dari Pemerintah Rp2,1 Juta dari Bansos PKH Tahap 3 yang Cair Juli 2024. (Pinterest)

6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Syarat Bansos PKH 2024

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi KPM untuk mendapat bansos PKH 2024. Simak ulasan selengkapnya!

1. Warga Negara Indonesia (WNI) ditandai dengan kepemilikan KTP Elektronik.

2. Terdata sebagai golongan keluarga berkebutuhan dan terdaftar di kelurahan atau desa setempat.

3. Belum pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

5. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.

6. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini. 

Cara Cek Bansos PKH 2024

1. Melalui website Kemensos

  • Buka website https:''cekbansos.kemensos.go.id/
  • Input wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa. 
  • Masukkan nama sesuai KTP.
  • Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
  • Tap 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
  • Data status Anda akan muncul. 

2. Melalui aplikasi 

  • Unduh dan Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
  • Klik aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
  • Klik 'Daftar Penerima.'
  • Input data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
  • Tekan tombol 'Cari.'
  • Data status yang dicari akan muncul.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024

Berikut ini jadwal pencairan bansos PKH 2024 yang dibagikan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap setiap tahunnya.

Tahap 1: Januari-Maret 2024.

Tahap 2: April-Juni 2024.

Berita Terkait

News Update