JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Keluarga (KK) yang masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mencairkan bantuan uang tunai Rp1.125.000 dari bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga yang cair mulai Juli hingga September 2024.
Ada dua NIK KTP elektronik dalam satu KK yang dinyatakan sebagai penerima bansos PKH dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Rincian uang tunai Rp1.125.000 tersebut merupakan penerima dengan kategori anak di bawah usia enam tahun yang mendapat bantuan Rp750.000 ditambah penerima kategori pelajar SMP dengan nominal bantuan Rp375.000.
Bansos PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kemensos RI kepada KPM yang sudah terdaftar dalam DTKS.
Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga miskin untuk bisa lebih mandiri secara ekonomi dan mendapat akses pendidikan.
Cara Mencairkan Bansos PKH 2024
Ada dua cara mencairkan bansos PKH 2024 bagi KPM atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Pertama, Anda bisa menarik tunai bansos PKH melalui kantor Pos Indonesia terdekat. Anda hanya perlu menunjukkan KTP, KK dan KKS kepada petugas Pos.
Kedua, Anda juga bisa mencairkan bansos PKH yang dikirim ke rekening bank Himbara--BNI, BRI, BSI, BTN, dan Bank Mandiri.
Jika uang bansos sudah ditransfer ke rekening Anda, langsung saja cairkan via mesin ATM atau EDC.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan bagi penerima bansos PKH, meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) ditandai dengan kepemilikan KTP Elektronik.