JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda berhak mendapatkan saldo dana Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja gelombang 71. Bengini cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar?
Sebelum mendapatkan saldo dana Rp4.200.000, Anda perlu periksa apakah NIK KTP sudah terdaftar pada akun Kartu Prakerja atau belum.
Pasalnya, terdapat syarat bahwa yang dapat mengikuti program Prakerja hanya 2 NIK dalam 1 KK yang sama saja.
Bagi Anda yang penasaran apakah sudah terdaftar atau belum pada Prakerja. Simak cara mudah cek akun terdaftar di sini.
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja merupakan program yang diinisiasi pemerintah untuk membantu meningkatkan skill dan kompetensi masyarakat Indonesia dalam dunia kerja.
Program ini dapat diikuti minimal berusia 18 tahun hingga 64 tahun yang ingin mempersiapkan kemampuan diri untuk menghadapi dunia kerja lebih mumpuni.
Seperti yang diketahui, kini Kartu Prakerja telah memasuki gelombang 70 yang telah mengumumkan hasil lolos seleksi pesertanya pada Rabu, 10 Juli 2024 lalu.
Saat ini, Anda bisa mengikuti gelombang 71 untuk mendapatkan saldo dana berupa insentif dan segala keuntungannya.
Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar pada Kartu Prakerja
Anda bisa memeriksa apakah NIK KTP Anda telah terdaftar pada Kartu Prakerja atau belum. Berikut cara cek NIK KTP di Kartu Prakerja:
- Kunjungi laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
- Klik 'Daftarkan Dirimu' pada menu di bagian paling bawah halaman.
- Masukkan alamat email aktif dan password.
- Ceklis kotak 'Saya menyetujui syarat dan ketentuan'.
- Kemudian klik'Daftar'.
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email Anda untuk verifikasi data.
- Kemudian Anda diminta untuk log in kembali, isi email, password dan kode captcha.
- Lalu klik 'Masuk'.
- Kode OTP akan dikirimkan ke email.
- Masukkan NIK dan Nomor KK yang ingin Anda cek.
- Klik 'Lanjut'. Apabila terdapat informasi 'Nomor KTP Sudah Terdaftar' artinya NIK KTP Anda sudah tidak bisa lagi mendaftar Kartu Prakerja.