Beberapa jam kemudian, korban dimakamkan. Namun ada satu keluarga merasa bahwa tubuh korban penuh luka, akhirnya meminta agar makam korban dibongkar atau ekshumasi, pada 16 Juli 2024.
"Laporan pertama bahwa korban dibunuh karena ada tanda-tanda lebam dari korban, itu kecurigaan dari keluarga korban," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI