NIK e-KTP Anda Telah Berhasil Masuk Daftar KKS, Klaim Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 Via Bank Himbara, Cek Sekarang!

Senin 22 Jul 2024, 20:36 WIB
NIK e-KTP anda telah berhasil masuk daftar KKS, klaim saldo dana bansos Rp2.400.000 via Bank Himbara, cek sekarang. (Pinterest)

NIK e-KTP anda telah berhasil masuk daftar KKS, klaim saldo dana bansos Rp2.400.000 via Bank Himbara, cek sekarang. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda telah berhasil masuk daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), klaim saldo dana bansos Rp2.400.000 via Bank Himbara, cek sekarang.

Saat ini pemerintah telah melakukan proses tahapan pencairan uang tunai Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 kepada NIK e-KTP yang telah terdaftar KKS.

Pencairan dilakukan oleh pemerintah menuju rekening Himbara yang dimiliki seperti BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri.

Bantuan ini diberikan oleh Kemensos RI kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar pada PKH 2024.

Dengan adanya bantuan ini Kemensos berharap agar angka kemiskinan yang ada di Indonesia dapat berkurang.

Pasalnya, bahan pokok yang terus naik, diharapkan bantuan PKH dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sebelum menyalurkan uang tunai, pemerintah melakukan validasi terlebih dahulu terhadap NIK e-KTP yang mendaftar agar bantuan dapat diterima secara tepat sasaran.

Uang tunai Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah kepada kategori KPM penyandang disabilitas dan lansia.

Bantuan diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan atau selama tiga bulan sekali.

Setiap tahapannya, penerima akan mendapat uang sebesar Rp600.000 sesuai dengan aturan yang ada.

Pemerintah juga menyalurkan uang tunai kepada kategori KPM lainnya dengan nominal yang berbeda.

Berikut Nominal Uang Tunai Bansos PKH 2024

  • Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Berita Terkait

News Update