JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan unit Propam Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) memeriksa lima anggota Polsek Tebet atas dugaan pelanggaran kode etik kepada korban pelecehan di KRL.
Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menuturkan, kelima personel kepolisian itu mengeluarkan kalimat tidak pantas saat merespons laporan dugaan pelecehan penumpang KRL berinisial QHS.
"Ya, ada lima anggota Polsek Tebet yang sedang diperiksa Propam dugaan ada pelanggaran kode etik dalam mengeluarkan kalimat tak pas terhadap pelapor korban wanita pelecehan dalam KRL," ujar Nurma kepada wartawan dalam keterangannya pada Minggu, 21 Juli 2024.
Nurman memastikan akan memberi tahu perkembangan terkait hasil pemeriksaan lima anggota Polsek Tebet.
"Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kita informasi lagi," ujarnya tanpa menyebutkan identitas polisi yang telah diperiksa.
Sebelumnya, QHS mengunggah kasus tersebut melalui media sosial X. Kasus tersebut diketahui terjadi di dalam KRL dari Stasiun Duren Kalibata dengan tujuan Stasiun Jakarta.
Di dalam KRL, QHS direkam diam-diam oleh seorang pria berinisial HG (50) yang duduk percis di depan dirinya. Aksi HG dipergoki petugas keamanan kereta yang sedang tidak bekerja.
Setibanya di Stasiun Kota, HG diamankan petugas keamanan yang berjaga. Sementara itu, QHS melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Tamansari, tetapi ditolak dengan alasan tidak masuk wilayah hukum.
Alasan yang serupa juga didapat korban saat melaporkan kasus itu ke Polsek Metro Menteng. Akhirnya, ia diarahkankan ke Polsek Tebet, tetapi polisi yang bertugas justru memojokan QHS dengan kalimat tidak pantas.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.