BERUNTUNG! Kamu Terdaftar jadi Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Hingga Rp1,8 Juta, Cek Skema Penyalurannya di Sini!

Senin 22 Jul 2024, 11:01 WIB
BERUNTUNG! Kamu Terdaftar jadi Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Hingga Rp1,8 Juta, Cek Skema Penyalurannya, Sekarang!

BERUNTUNG! Kamu Terdaftar jadi Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Hingga Rp1,8 Juta, Cek Skema Penyalurannya, Sekarang!

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beruntung buat kamu yang sudah terdaftar menjadi peserta penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan berhak mendapatkan bantuan hingga Rp1.800.000.

Pemberian bantuan ini khusus buat kamu yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai siswa yang berhak mendapatkan bantuan di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemdikbud Ristek) RI.

Tujuan bantuan ini yaitu sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial di dunia pendidikan.

Pemerintah memprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, berhak atas bantuan PIP Kemdikbud 2024 tahap kedua ini.

Tentu, dengan besaran dan nilai uang saku yang sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa itu sendiri.

Satu diantara syaratnya adalah, jika bantuan ini akan diterima bagi seluruh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif dan mempunyai rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank Himbara (BRI, BNI dan BSI).

Skema Penyaluran Bantuan PIP 

Terdapat beberapa skema untuk penyaluran PIP 2024 yang harus diketahui, mulai dari:

  • Syarat dan ketentuan siswa penerima PIP
  • Cara cek status penerima PIP
  • Metode dan Jumlah Nominal Pencairan Dana PIP

Syarat dan Ketentuan Penerima PIP 2024

Pemerintah telah sepakat, bahwa syarat utama bagi siswa penerima PIP Kemdikbud 2024 berhak diberikan kepada pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu atau dengan kondisi keluarga:

1. Siswa dari keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah tercatat di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) RI

2. Pelajar Yatim piatu, Yatim, Piatu dari sekolah atau panti sosial/ panti asuhan dan dinilai kurang mampu

3. Siswa lantaran terdampak bencana alam, keterbatasan fisik/ Difabel, Drop Out (DO), korban musibah, orang tua di-PHK, di daerah konflik, keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), memiliki lebih dari 3 (tiga) bersaudara dan tinggal serumah

4. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Sehingga dari beberapa syarat di atas, maka siswa berhak atas bantuan dana PIP dengan cara membuat surat pengajuan kepada sekolah atau pihak berwenang setempat, supaya mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi dan Pemberian.

Cara Cek Status Penerima

Bagi peserta didik  pemegang KIP atau sudah dinyatakan sebagai penerima hak bantuan PIP, bisa langsung mengecek status penerima secara online menggunakan HP, dengan cara:

  • Kunjungi beranda SIPINTAR Enterprise ke alamat pip.kemdikbud.go.id 
  • Pilih ‘Cari Penerima PIP’
  • Masukan kode Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
  • Isi perhitungan pada Captcha untuk keabsahan data
  • Tap tombol ‘Cari’,  informasi status siswa akan muncul pada layar

Apabila terdapat keterangan “Dana Sudah Masuk’ maka segera cairkan bantuan sesuai dengan jadwal ke bank yang ditunjuk.

Metode Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024

Pemerintah telah menunjuk bank Himbara (BRI,BNI dan BSI) untuk metode pencairan dana PIP Kemdikbud 2024, sesuai dengan besaran dan jenjang pendidikan peserta didik.

Bagi peserta didik penerima SK Nominasi, diwajibkan untuk aktivasi rekening SImPel terlebih dahulu, sebelum melakukan pencairan dana bantuan PIP di laman pip.kemdikbud.go.id, sehingga statusnya berubah menjadi SK Pemberian.

  • SD, SDLB, Kelas belajar (Kejar) paket A: Untuk kelas umum Rp450.000, sedangkan bagi siswa baru masuk dan kelas akhir, mendapatkan Rp225.000. Pencairan dilakukan di bank BRI
  • SMP, SMPLB, Kejar Paket B: Bagi kelas umum Rp750.000, sedangkan bagi siswa yang baru masuk dan kelas akhir memperoleh bantuan Rp375.000, pencairan di bank BRI
  • SMA, SMK, SMALB. Paket C: Kelas umum Rp1.800.000, sedangkan bagi pelajar yang baru masuk dan kelas akhir, Rp900.000. Pencairan dilakukan di BNI
  • Sedangkan bagi seluruh siswa yang berdomisili di Aceh, pencairan dilakukan di bank BSI.

Itulah informasi penting yang harus diketahui perihal penyaluran dana PIP Kemdikbud 2024 yang berlaku bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Penting: Pembagian bantuan ini dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berdasar pada prinsip berkeadilan dan termaktub dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang pendidikan nasional.

Dengan adanya informasi bantuan sosial (Bansos) ini, diharapkan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyaluran bantuan PIP 2024 bisa tepat sasaran.

Reporter
Berita Terkait
News Update