SERANG, POSKOTA.CO.ID - Toko kelontong yang menjual minuman keras (miras) di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, digerebek personil Unit Reskrim Polsek Ciruas pada Sabtu, 20 Juli 2024 malam.
Dari dalam toko milik VS (49) itu, petugas mengamankan seratusan botol miras berbagai jenis dan merk. Di antaranya anggur merah dan bir. Minuman berkadar alkohol tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolsek Ciruas untuk selanjutnya dimusnahkan.
Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya toko kelontong yang menjual miras.
"Dari informasi tersebut, personil Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan," ungkap Kapolsek kepada Poskota, Minggu, 21 Juli 2024.
Kemudian personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogo Handono melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Petugas menemukan banyak botol miras berbagai merk dan mengangkut semuanya.
"Seluruh minuman keras kita angkut ke Mapolsek, sedangkan pemiliknya kita berikan pembinaan serta surat peringatan agar tidak lagi menjual miras," jelasnya.
Kapolsek menyampaikan, sesuai perintah Kapolres Serang, pihaknya selama ini terus melakukan operasi pemberantasan miras dengan menyisir setiap tempat yang disinyalir menjual minuman memabukkan tersebut.
Operasi pemberantasan miras itu, kata dia, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat umum. Juga untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman menjelang Pilkada Serentak 2024.
"Kegiatan cipta kondisi jelang Pilkada Serentak 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman dengan melaksanakan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat," katanya.
Selain mencegah peredaran miras, pihaknya juga melakukan patroli jalanan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan, geng motor maupun balapan liar yang mengganggu kondusifitas kamtibmas.
"Jadi selain pencegahan peredaran miras, kita juga melakukan patroli di sejumlah lokasi rawan gangguan kamtibmas," tandasnya. (Rahmat)