Status Penerimaan KJP Tahap 1 Gelombang 2 Anda Dibatalkan! NIK E-KTP dan KK Siswa Tidak Dapat Bantuan Pemprov DKI Jakarta, Cek Solusinya

Minggu 21 Jul 2024, 15:23 WIB
Penyebab dan solusi status penerima KJP Plus tahap 1 gelombang 2 dibatalkan. (JakOne Mobile Bank DKI)

Penyebab dan solusi status penerima KJP Plus tahap 1 gelombang 2 dibatalkan. (JakOne Mobile Bank DKI)

Selagi menyiapkan pengajuan banding, siapkan berkas-berkas yang mendukungnya. 

4. Buat Surat Pengajuan Banding 

Pelajar harus membuat surat pengajuan banding yang di dalamnya tertulis penjelasan situasi keluarga yang menjadi alasan siswa diterima kembali menjadi peserta KJP Plus. 

5. Berikan ke Dinas Pendidikan 

Setelah pelajar membuat surat bandingnya, berikan ke Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. 

6. Menunggu Konfirmasi 

Tunggu mengenai perkembangan status pengajuan bandingnya selama beberapa hari. Jangan lupa cek di website resmi KJP Plus.

Informasi tambahan, KJP Plus adalah program bansos dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.

Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau KPM. 

Banyak fasilitas yang bisa didapatkan dari program ini, seperti membeli berbagai kebutuhan sekolah, alat kebutuhan belajar lainnya, bahkan mengunjungi Ragunan secara gratis.

Itulah dia informasi mengenai penyebab dan solusi status penerima KJP Plus tahap 1 gelombang 2 dibatalkan. Semoga membantu dan bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)

Berita Terkait
News Update