Selagi menyiapkan pengajuan banding, siapkan berkas-berkas yang mendukungnya.
4. Buat Surat Pengajuan Banding
Pelajar harus membuat surat pengajuan banding yang di dalamnya tertulis penjelasan situasi keluarga yang menjadi alasan siswa diterima kembali menjadi peserta KJP Plus.
5. Berikan ke Dinas Pendidikan
Setelah pelajar membuat surat bandingnya, berikan ke Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
6. Menunggu Konfirmasi
Tunggu mengenai perkembangan status pengajuan bandingnya selama beberapa hari. Jangan lupa cek di website resmi KJP Plus.
Informasi tambahan, KJP Plus adalah program bansos dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau KPM.
Banyak fasilitas yang bisa didapatkan dari program ini, seperti membeli berbagai kebutuhan sekolah, alat kebutuhan belajar lainnya, bahkan mengunjungi Ragunan secara gratis.
Itulah dia informasi mengenai penyebab dan solusi status penerima KJP Plus tahap 1 gelombang 2 dibatalkan. Semoga membantu dan bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)