SELAMAT! Saldo DANA Gratis Rp600.000 dari Prakerja Langsung Masuk Dompet Elektronik dalam Hitungan Detik Jika Terjadi Hambatan Pencairan, Gunakan Cara Ini

Minggu 21 Jul 2024, 22:25 WIB
Dengan cara ini, Saldo DANA Gratis Rp600.000 dari Prakerja Langsung Cair dalam Hitungan Detik Jika Terjadi Hambatan Pencairan (Poskota/Syarif).

Dengan cara ini, Saldo DANA Gratis Rp600.000 dari Prakerja Langsung Cair dalam Hitungan Detik Jika Terjadi Hambatan Pencairan (Poskota/Syarif).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Melalui Program Kartu Prakerja, Pemerintah  akan memberikan insentif saldo gratis yang bisa diklaim setiap peserta ke rekening bank atau dompet elektronik.

Masing-masing peserta berhak mengklaim insentif sebesar Rp600.000 setelah menyelesaikan tahap pelatihan dan bisa langsung cair ke dompet elektronik, termasuk akun DANA yang sudah didaftarkan.

Adapun setiap peserta juga berhak menerima insentif tambahan dari pengisian survei evaluasi sebanyak dua kali dengan total Rp100.000.

Seluruh insentif di atas tidak termasuk dari biaya membeli pelatihan Prakerja yang dialokasikan sebesar Rp3,5 juta.

Namun untuk mendapatkan insentif, Anda harus segera menyelesaikan pelatihan pertama dan memberikan rating dan review pelatihan. 

Anda juga harus ingat bahwa untuk menerima insentif, Anda harus menyelesaikan pelatihan pertama paling lambat tanggal 12 November dan memberikan rating dan review pelatihan paling lambat tanggal 3 Desember pada tahun anggaran berjalan. 

Jadi, pastikan Anda menyelesaikan pelatihan pertama dan berikan rating dan review secepatnya agar insentif Anda tidak hangus

Pencairan insentif dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan insentif. 

Lakukan juga pengecekan berkala di dashboard akun Prakerja Anda dan riwayat rekening bank atau e-wallet yang telah terhubung.

Jika dalam waktu 5 hari kerja Anda masih belum menerima insentif saldo DANA gratis, silakan hubungi pihak Prakerja dengan membuat Surat Pengaduan.

Kamu bisa langsung klik Form Pengaduan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Berita Terkait
News Update