JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mohon maaf, NIK E-KTP dan KK Anda tak masuk kategori bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta tidak bisa menerima dana bantuannya, cek kriterinya di sini.
Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan bantuan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 untuk alokasi Juli-Agustus 2024.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), harap siap-siap menerima dana bantuannya yang dikirmkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pencairannya dilakukan tiap 2 bulan sekali.
Sedangkan yang mengambil dana bantuannya di PT Pos Indonesia, pencairan PKH dilaksanakan tiap 3 bulan sekali.
Akan tetapi, ada KPM PKH atau BPNT yang tidak mendapatkan bantuannya karena tidak memenuhi krteria ini. Ada apa saja? Mari simak di sini.
Kriteria yang Tidak Mendapatkan Dana Bantuan PKH dan BPNT
1. Tidak Memiliki Komponen PKH di Keluarganya
Bila di dalam keluarganya tidak memiliki anggota yang masuk dalam 8 komponen PKH, maka bantuannya dicabut dan tidak bisa dicairkan.
2. Mengundurkan Diri atau Lulus Gradiasi Sejahtera
Jika KPM secara sukarela mengundurkan diri karena merasa sudah mampu dalam hal finansialnya, maka tidak akan dapat bantuan lagi.
3. Data Anomali
Saat data penerima manfaat terbaca secara anomali atau tidak valid di rekening maupun pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), otomatis pencairan dananya pun dibatalkan.
4. Data Belum Padan dengan Dukcapil
Hal ini juga memengaruhi pencairan dana bantuannya. Kalau data KPM dengan data Dukcapil tidak sesuai, penyaluran bansos pun akan batal.
5. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Pencairan saldo dana gratis itu akan batal jika KPM dinyatakan tidak layak menerima bantuan berdasarkan verifikasi kelayakan oleh pusat yang dilakukan tiap bulan.
Tambahan informasi, PKH dan BPNT adalah program bansos reguler dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin untuk memenuhi kebutuhannya.