Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera mencairkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode Juli 2024. Program ini dirancang untuk mendukung biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Berikut adalah detail pencairan PIP periode ini:
-
Jadwal Pencairan
Bantuan PIP untuk periode Juli 2024 direncanakan akan dicairkan pada akhir bulan Juli 2024. Para penerima diharapkan memeriksa jadwal dan lokasi pencairan melalui sekolah masing-masing atau platform resmi Kemendikbud. -
Sasaran Penerima
Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa yang terdaftar dalam data penerima PIP, termasuk siswa SD, SMP, dan SMA dari keluarga kurang mampu yang telah memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). -
Besaran Bantuan
Besaran bantuan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan kebutuhan spesifik siswa. Untuk siswa SD, bantuan biasanya sebesar Rp450.000 per tahun, sementara untuk SMP dan SMA, jumlahnya bisa mencapai Rp750.000 per tahun. -
Proses Pencairan
Pencairan bantuan dilakukan melalui bank penyalur atau langsung melalui rekening siswa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerima diharapkan untuk memeriksa saldo dan memastikan informasi rekening mereka akurat. -
Persyaratan
Siswa penerima bantuan harus terdaftar di sekolah yang menyelenggarakan program PIP dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pastikan juga data pribadi dan data sekolah terbaru telah diperbarui untuk menghindari kendala pencairan.
4. Bansos BPNT Tahap 4
Bantuan BPNT Tahap 4 untuk periode Juli 2024 dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juli 2024. KPM diharapkan memeriksa jadwal pencairan di kantor pos atau tempat pencairan yang telah ditentukan.
Jumlah bantuan yang diterima setiap KPM untuk tahap ini adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang biasanya mencakup sejumlah nilai yang setara dengan bantuan pangan yang disediakan.
Bantuan dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia atau agen-agen penyalur resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah. KPM diharapkan membawa kartu BPNT dan dokumen identitas diri saat melakukan pencairan. Pastikan data yang tercatat di kartu BPNT sesuai dengan data di Dukcapil dan DTKS.
Bantuan tidak dapat dicairkan jika data KPM tidak valid, terdapat kesalahan administrasi, atau jika KPM tidak memenuhi kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan.
KPM disarankan untuk memantau informasi dari Kementerian Sosial atau pihak terkait mengenai jadwal dan lokasi pencairan serta memastikan semua persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan pencairan.
5. Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan
BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah bantuan langsung tunai yang diberikan untuk membantu keluarga miskin dalam mengatasi risiko pangan akibat dampak ekonomi atau bencana.