Tidak Memenuhi Syarat Kependudukan
KPM yang tidak terdaftar secara sah dalam basis data kependudukan atau yang tidak memenuhi syarat kependudukan lainnya, tidak berhak menerima bantuan.
Kondisi Sosial Ekonomi Berubah
Perubahan signifikan dalam kondisi sosial ekonomi KPM yang mengakibatkan ketidaklayakan untuk menerima bantuan, seperti peningkatan pendapatan yang melebihi batas yang ditetapkan.
Selain informasi di atas, terdapat lima bantuan sosial dari pemerintah yang akan disalurkan pada bulan Juli 2024. Bantuan sosial ini sangat ditunggu-tunggu oleh KPM PKH, BPNT, dan masyarakat di berbagai daerah. Berikut adalah rincian mengenai bantuan sosial tersebut:
Daftar Bansos Cair Juli 2024
1. Bansos PKH Tahap 4
Pemerintah akan mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat untuk periode Juli hingga Agustus 2024. Berikut adalah detail terkait pencairan bantuan tersebut:
-
Jadwal Pencairan:
- Bantuan PKH tahap keempat ini dijadwalkan untuk dicairkan pada bulan Juli 2024.
-
Kriteria Penerima:
- Keluarga penerima manfaat (KPM) harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, termasuk memiliki komponen PKH dalam keluarga.
- KPM harus terdaftar dalam data DTKS dan data di Dukcapil harus sesuai.
-
Metode Pencairan:
- Kartu KKS Merah Putih: Pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali.
- PT Pos: Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
-
Ketentuan Khusus:
- Penerima bantuan harus memastikan bahwa data mereka tidak mengalami anomali dan telah terverifikasi dengan benar.
- Bantuan tidak dapat dicairkan jika penerima telah mengundurkan diri dari program atau lulus dari gradiasi sejahtera.
-
Informasi Tambahan:
- KPM disarankan untuk memeriksa status pencairan dan memastikan semua data administratif terkini agar tidak menghadapi kendala dalam proses pencairan.
2. Bansos Beras 10 Kg
Bantuan sosial ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan keluarga penerima manfaat dengan menyediakan beras sebanyak 10 kg per bulan. Bantuan beras akan dicairkan secara berkala setiap bulan dari Juli hingga Desember 2024.
Penerima manfaat yang terdaftar dalam program BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah akan menerima 10 kg beras setiap bulan selama enam bulan berturut-turut.
Beras akan didistribusikan melalui agen atau titik distribusi yang ditunjuk. KPM dapat mengambil beras di lokasi yang telah ditentukan dengan menunjukkan identitas diri dan bukti penerimaan bansos.