JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK KTP terverifikasi DTKS Kemensos bersiap. Saldo dana gratis dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat dan BNPT tahap lima akan segera cair.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), akan segera mencairkan bansos PKH tahap keempat dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kelima untuk periode bulan Juli dan Agustus.
Untuk NIK KTP dan KK dari keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan melalui kartu KKS Merah Putih, pencairan saldo dana bansos akan dilakukan setiap dua bulan sekali.
Sementara itu, untuk pencairan saldo dana melalui PT Pos, bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan. Akan tetapi, ada informasi penting yang perlu diperhatikan oleh KPM PKH dan BPNT.
Ada beberapa kriteria yang dapat mengakibatkan bantuan klaim saldo dana PKH tahap keempat dan BPNT tahap kelima untuk periode bulan Juli dan Agustus tidak dapat dicairkan. Berikut adalah kategori KPM yang tidak bisa klaim saldo dana gratis dari bansos PKH dan BPNT:
-
Tidak Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga
Keluarga penerima manfaat tidak memiliki anggota yang termasuk dalam komponen PKH, seperti anak yang sudah lulus sekolah atau anggota keluarga yang sudah tidak memenuhi kriteria. -
Mengundurkan Diri atau Lulus Gradiasi Sejahtera
KPM yang secara sukarela mengundurkan diri dari program karena merasa sudah mampu secara ekonomi, atau yang sudah lulus dari program gradiasi sejahtera, tidak akan menerima bantuan. -
Data Anomali
KPM dengan data yang menunjukkan anomali atau ketidakvalidan, baik di rekening bantuan maupun dalam data DTKS, akan menghadapi kesulitan dalam pencairan bantuan. -
Data Tidak Sesuai dengan Dukcapil
Jika data KPM tidak sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), bantuan tidak dapat dicairkan karena kesulitan dalam verifikasi. -
Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi kelayakan yang dilakukan setiap bulan oleh pusat, tidak akan mendapatkan bantuan. -
Keterlambatan atau Kesalahan Administratif
KPM yang mengalami keterlambatan dalam pengajuan atau ada kesalahan administratif dalam pendaftaran, dapat menyebabkan penundaan atau pembatalan pencairan bantuan.