JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anda bisa cek bantuan sosial (bansos) BPNT 2024 kapan cair lewat HP lengkap dengan info tahapannya tahun 2024.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu program bansos yang dikelola pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan.
Dalam program ini, pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Masyarakat yang terdata di dalam sistem bisa mendapatkan bantuan Rp2.400.000 dari program ini.
Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap. Biasanya tahapannya dibagi dalam tiga atau empat bulan sekali.
Sehingga masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp400.000 atau Rp600.000 setiap kali tahapan.
Jika ditotal-total maka bantuan yang didapatkan selama setahun menjadi Rp2.400.000.
Sementara itu, penerima BPNT adalah mereka yang nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektroniknya nya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang namanya sudah tercatat sebagai penerima BPNT, nantinya akan dapat bantuan dari pemerintah dengan nominal seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Lantas kapan jadwal pencairan BPNT?
Untuk bulan Juli 2024 proses pencairan dijadwalkan mulai pada tanggal 1-31 Juli 2024.
Sehingga masyarakat diminta untuk bersabar sambil memeriksa rekening bank.
Cara cek penerima BPNT
Untuk memeriksa nama penerima bansos BPNT dari pemerintah, bisa dilakukan secara online.
- Buka browser di smartphone atau laptop Anda
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi tempat tinggal. Isikan provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau kelurahan dengan benar
- Masukkan nama penerima manfaat
- Input empat digit kode yang disediakan
- Klik Cari Data
- Situs cekbansos akan menampilkan informasi apakah nama Anda tercatat sebagai penerima bansos
Syarat penerima bansos BPNT
1. Termasuk dari bagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah ditetapkan oleh Menteri Sosial
2. Sudah terdaftar dalam basis data (DTKS)
3. Memiliki KKS (diberikan apabila sudah terverifikasi sebagai KMP)
4. Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Demikian informasi mengenai bansos BPNT yang bisa Anda terima jika sudah terdaftar.