Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan meningkatkan ketahanan pangan di tingkat keluarga.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan BPNT:
1. Kriteria Keluarga Miskin:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Proses Penerimaan:
- Bantuan disalurkan melalui mekanisme elektronik, di mana penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Elektronik.
- Kartu Elektronik dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau tempat-tempat yang bekerja sama dengan pemerintah.
3. Jenis Bantuan Pangan:
- Beras.
- Telur.
- Kacang-kacangan.
- Bahan pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah.
Setelah mengetahui syarat yang diperlukan oleh bansos BPNT dan PKH untuk masyarakat, maka kini cara mendaftarkan diri.
Cara Pendaftaran Bansos 2024
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Verifikasi Data:
- Pastikan data diri dan keluarga sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Jika belum terdaftar, bisa mendaftarkan diri melalui RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat.
2. Pengajuan Permohonan:
- Ajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu.
3. Proses Verifikasi:
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
- Jika memenuhi syarat, maka nama calon penerima akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos.
4. Penerbitan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):
- Setelah terverifikasi, calon penerima akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk menerima bantuan.
Dengan adanya bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kualitas hidup mereka.