SELAMAT! E-KTP Anda Terima Saldo Dana Gratis Rp2,400.000 dari Bantuan Sosial BPNT 2024, Pahami Cara Cek Status Penerimaannya!

Sabtu 20 Jul 2024, 10:15 WIB
SELAMAT! E-KTP Anda Terima Saldo Dana Gratis Rp2,400.000 dari Bantuan Sosial BPNT 2024, Pahami Cara Cek Status Penerimaannya! (Foto: Pixabay)

SELAMAT! E-KTP Anda Terima Saldo Dana Gratis Rp2,400.000 dari Bantuan Sosial BPNT 2024, Pahami Cara Cek Status Penerimaannya! (Foto: Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - SELAMAT! E-KTP Anda berhasil menerima bantuan sosial saldo dana gratis Rp2.400.000 dari program BPNT 2024. Silahkan simak cara cek status penerimaannya. 

Pemerintah menyalurkan bantuan kepada masyarakat kategori kurang mampu, salah satunya adalah melalui program bantuan sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah satu bantuan sosial dari pemerintah yang cair tahun 2024 ini adalah saldo dana sebesar Rp2.400.000.

Bantuan tersebut dibagikan dalam 6 tahap penyaluran, dimana setiap tahapnya penerima akan memperoleh uang tunai sebesar Rp400.000 atau per bulannya Rp200.000.

Berikut Cara Klaim Bantuan Sosial Saldo Dana BPNT 2024!

1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan wilayah penerima seperti, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa di kolom yang telah disediakan

3. Isi nama penerima manfaat sesuai dengan data di KTP

4. Nantinya hasil pengecekan akan menunjukkan status penerimaan peserta BPNT 2024 seperti :

  • Status “Ya” artinya Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2024 ini
  • “Pengurus” atau “Anggota Keluarga” menampilkan posisi Anda dalam satu keluarga
  • “Dalam proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia” artinya penyaluran sedang dalam proses pencairan.
  • Tanggal dan jadwal bulan pencairan BPNT

Untuk penerima BPNT 2024 adalah masyarakat kategori kurang mampu atau miskin yang sudah terdaftar secara resmi di kelurahan/desa dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun ada golongan atau kategori masyarakat yang tidak bisa menerima bantuan sosial BPNT ini, apa saja profesi atau kategorinya? Simak di bawah ini: 

Berita Terkait
News Update