JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - SELAMAT YA! Anda telah menerima saldo DANA gratis Rp700.000 dari Kartu Prakerja. Silahkan daftar menggunakan nomor HP dan NIK KTP.
Program Prakerja pertama kali dibuka pada tahun 2020 dan masih diteruskan pemerintah sampai sekarang, karena tingginya peminat untuk mengikuti program ini.
Pendaftar yang berhasil lolos dari tahap seleksi dan terpilih sebagai peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan pelatihan dan insentif sebesar Rp4.200.000.
Rincian dari total bantuan yang peserta dapatkan, terdiri dari biaya pelatihan Rp3.500.000, dan hanya bisa digunakan untuk membeli materi pelatihan serta tidak bisa dicairkan menjadi uang tunai.
Sedangkan, ada bantuan insentif sebesar Rp600.000 dan tambahan insentif dari pengisian survei sebesar Rp100.000 yang wajib Anda kerjakan sebanyak dua kali.
Insentif ini bisa kamu cairkan menjadi uang tunai dan dapat dikirim ke rekening atau dijadikan saldo DANA sebesar Rp700.000.
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti Prakerja, pastikan bahwa Anda di pendaftaran gelombang sebelumnya tidak berhasil lolos agar dapat diterima pada gelombang ini.
Berikut Cara Pendaftaran Kartu Prakerja dilansir dari situs resmi www.prakerja.go.id
Buat akun di Dashboard Prakerja melalui ponsel Anda KLIK DI SINI!
- Isi email
- Masukkan data KTP-EL, KK, Nomor HP, dan data diri Anda buat diverifikasi
- Isi alasan mengikuti program Prakerja
- Selesaikan Tes Kemampuan Dasar
- Gabung gelombang yang saat ini sedang dibuka
- Tekan “Gabung Gelombang”
- Klik persetujuan
- Tunggu konfirmasi sudah bergabung pada gelombang yang sedang dibuka
Jika sudah memahami proses dan alur pendaftaran Kartu Prakerja, maka Anda wajib untuk memenuhi beberapa poin penting persyaratan agar dapat diterima dan lolos seleksi.
Syarat dan Ketentuan Program Prakerja:
- Belum pernah lolos dan menerima insentif dari Program Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya
- WNI berusia 18 hingga 64 tahun maksimal
- Tidak sedang menjalankan pendidikan formal
- Sedang mencari pekerjaan atau karyawan terdampak PHK
- Bukan pejabat apapun dalam institusi pemerintahan di bidang apapun.
- Hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 2 NIK dalam 1 KK saja