BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tambun menangkap selebgram berinisial MJ (24) atas dugaan promosi situs permainan judi online di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan, perkara ini dimulai saat akun media sosial MJ kedapatan mempromosikan judi online.
"Saat melaksanakan observasi di wilayah tambun, lalu kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram mftjnnh26, mempromosikan situs judi online," kata Agum pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Agum menerangkan, pemilik akun yang mempromosikan judi online tersebut beralamat di sebuah Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dari tangan MJ, polisi menyita barang bukti satu hp bermerk iPhone 13 berwarna pink, satu KTP, dua kartu ATM, satu kunci apartemen, dan akun Instagram @mftjnnh26_.
"Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah Kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku dan sejumlah barang bukti telah dibawa ke Polsek Tambun untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.
"Dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah," katanya melanjutkan. (Ihsan)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.