NIK KTP dan KK Anda Lolos Verifikasi Penerima Saldo Dana Rp1.800.000 Cair ke BNI dan Mandiri, Ini Syaratnya!

Sabtu 20 Jul 2024, 13:09 WIB
NIK KTP dan KK kamu dicatat menjadi penerima saldo dana bansos Rp1.800.000, cek selengkapnya. (Pixabay/UdikArt)

NIK KTP dan KK kamu dicatat menjadi penerima saldo dana bansos Rp1.800.000, cek selengkapnya. (Pixabay/UdikArt)

Nah untuk saldo dana bansos yang cair di bulan Juli 2024 ini masuk tahap 4, dimana untuk KPM akan mendapatkan pencairan Rp400.000. 

Bansos BPNT dibagi menjadi 6 tahap, diantaranya 3 tahap dibagikan sebesar Rp200.000 kemudian 3 tahap lainnya dibgiakan sebesar Rp400.000. 

Langsung saja cek data penerima manfaat Anda jadi sudah terdaftar menjadi penerima bansos BPNT. 

Jika ingin mengecek data penerima manfaat bisa siapkan dokumen NIK KTP dan KK Anda dan akses melalui website resmi secara online. 

Caranya adalah membuka website cekbansos.kemensos.go.id, lalu cari menggunakan NIK KTP dan KK Anda untuk melihat status pencairan. 

Syarat Penerima Saldo Dana Rp1.800.000

Masyarakat yang NIK KTP dan KK nya berhasil mendapatkan status keluarga penerima manfaat yang aktif ini dipastikan telah lolos verifikasi dari Kemensos. 

Ini karena tidak semua orang bisa menjadi penerima manfaat bansos. Diantaranya ada kriteria sebagai syarat untuk menjadi KPM bansos, termasuk program BPNT ini. 

Buat yang belum tahu, berikut adalah syarat penerima bansos: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
  • Tidak termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD
  • Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Pra Kerja

Pencairan ke BNI dan Mandiri

Untuk pencairan bansos BPNT ini dibagikan dengan 2 cara, pertama lewat bank himbara dan kedua lewat kantor pos. 

Misalnya untuk pencairan bula Juli 2024 ini untuk pecairan lewat bank himbara bisa cairkan di bank himbara BNI dan Mandiri. 

Pencairan di bank himbara diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Sedangkan pencairan di kantor pos diberikan kepada KPM non KKS sehingga bisa membawa dokumen berupa KTP dan KK sebagai data verifikasi. 

Berita Terkait

News Update