Cek NIK KTP Anda! Siap-siap Terima  Saldo Dana Bansos Rp3 Juta dari Pemerintah, Ini Jadwal Pencairannya

Sabtu 20 Jul 2024, 22:21 WIB
NIK E-KTP Anda tercatat sebagai penerima saldo dana bansos Rp3 juta dari pemerintah. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

NIK E-KTP Anda tercatat sebagai penerima saldo dana bansos Rp3 juta dari pemerintah. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda, siap-siap terima saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp3 juta dari pemerintah. Simak jadwal pencairannya dalam artikel ini.

Anda yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru mesti mempersiapkan diri. Dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) ini akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Rekening KKS Bank Himbara mencakup Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri, dan BTN atau BSI khusus untuk Provinsi Aceh.

Sedangkan dana bansos yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan diteruskan melalui kantor pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam proses penyaluran ini, Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memiliki rekening KKS.

Periode Penyaluran Bansos

Dana bantuan sosial yang diberikan melalui rekening KKS akan dicairkan setiap dua bulan sekali, sementara melalui PT Pos Indonesia dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Berikut adalah jadwal penyaluran Bansos PKH jika dilakukan setiap tiga bulan:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, maka jadwalnya adalah:

1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember

Prediksi Pencairan

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, proses pencairan dana bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, terutama KPM, umumnya membutuhkan waktu antara 1 hingga 14 hari.

Berita Terkait

News Update