Sebagai catatan, proses pendaftaran juga bisa dilakukan secara luring dengan mengunjungi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan KK sebagai persyaratan dokumen. Nantinya data Anda akan masuk ke proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
Jika lolos verifikasi, nantinya berkas tersebut akan diserahkan ke dinas sosial untuk kemudian dilaporkan ke kepala daerah.
Jika berkas sudah diteken bupati/wali kota, nantinya akan diserahkan ke Kemensos RI.
Jika ternyata berkas Anda memenuhi persyaratan, maka akan disahkan sebagai penerima bansos PKH dan Anda masuk daftar DTKS.